Welcome To City and Regional Planning Of UNIKOM

Selasa, 15 Februari 2011

ASDL

KEBIJAKAN KEBIJAKAN MENGENAI KONSEP LINGKUNGAN DARI TAHUN 1992 - 2010

Tahun 1992
Deklarasi Rio
Kesepakatan  tidak mengikat (nonlegally binding) yang dihasilkan dalam KTT Rio 1992 memuat Pinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kerangka  Pembangunan Berkelanjutan. Prinsip- prinsipDeklarasi Rio meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk mencapai pembangunan berkelnjutan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan dan tidak terpisah dari proses tersebut.
b. Isu-isu lingkungan harus ditangani dengan partisipasi dari rakyat dalam tiap langkahnya.
c. Negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaan masyarakat dan partisipasi mereka dengan menyediakan informasi seca raluas.

Tahun 1993
Konvensi Basel
Lengkapnya adalah: Convention on thr Control of Transboundary Movements on Hazardous Waste and their Disposal. Konvensi ini mengatur tentang pengawasan perpindahan lalu lintas batas limbah B3 dan pembuangannya / penyimpanannya. Konvensi ini melarang eksporlimbah beracun kenegara yang tidak mampu mengelola secara berwawasan lingkungan. Indonesia telah meratifikasi konvensi basel melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1993

Tahun 1994
Konvensi tentang Perubahan Iklim
Konvensi tentang perubahan Iklim dihailkan melalui KTT Rio 1992. Konvensi ini bertujuan untuk mencapai kestabilan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang dapat mencegah kondisi yang membahayakan system iklim dalam jangka waktu cukup agar ekosistem dapat menyesuaikan diri denagan perubahan iklim. Indonesia meratifikasi Undang-Undang  Nomor 6 tahun 1994 tentang Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim tanggal 23 Agustus 1994.

Tahun 1995
Pada awal periode ini berhasil diselenggarakan Rakornas I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994. Rakornas tersebut membahas dan merumuskan Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua (1994/1995-2019/2020). Perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional ini ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan kualitas lingkungan hidup di masa mendatang sehubungan titik berat pembangunan PJP II pada bidang industri. Hasil penting dari Rakornas I tersebut adalah munculnya strategi dan kebijaksanaan satu pintu dan Sasaran Repelita Tahunan (SARLITA). SARLITA merupakan penjabaran dari program Repelita yang diharapkan dapat menjadi acuan Pokok dalam penyusunan dan penilaian rencana kegiatan pembangunan tahunan, khususnya yang dibiayai oleh APBN. Penyusunan SARLITA Daerah sector lingkungan
Hidup dilakukan oleh masing-masing propinsi sehingga diharapkan sesuai dengan Kebutuhan dan kondisi setempat.

1996
 Pembangunan Berkelanjutan
Penggunaan istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diperkenalkan pertama kali pada masa 1996-an dan menjadi istilah utama pada saat dan setelah terbentuknya World Commission on Environment and Development (WCED) pada 1997 atau lebih dikenal dengan Brundtland Commission. Komisi tersebut mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Secara sekilas, definisi seperti ini terlihat begitu sederhana, akan tetapi issu yang berkembang cepat serta mendalamnya Tanya membuat ruang lingkupnya menjadi semakin kompleks.

1997
Konferensi Stockholm 1997
Kesadaran global untuk memperhitungkan jaspek lingkungan selain aspek ekonomi dan kelayakan teknik dalam membangun mencuat tahun 1997. Hal tersebut ditandai dengan Konferensi Stockholm 1997. Konferensi ini atas prakarsa negara-negara maju dan dietrima oleh majelis umum PBB. Hari pembukaan konferensi akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Sedunia  yaitu 5 juni. Dari konfernsi menghasilkan resolusi-resolusi yang pada dasarnya merupakan kesepakatan untuk menanggulangi masalah lingkungan  yang sedang melanda dunia. Selain itu diusulkan berdirinya sebuah badan PBB khusus untuk masalah lingkungan dengan nama: United Nation  Environmental Programme (UNEP). Dalam konferensi juga berkembang konsep ecodevelopment atau pembangunan berwawasan ekologi.

1998
Protokol Kyoto (1997) atau Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change, yaitu Protokol Kyoto merupakan  sebuah amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim, yang di negosiasikan di Kyoto Jepang. Sebuah rangka persetujuan sah dari negara – Negara perindustrian (maju) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Target tersebut bersifat mengikat bagi Negara yang  ikut merativikasi (mengesahkan) protocol tersebut. Sudah ada 194 negara yang merativikasi protoko lini. Dan dalam persetujuan tersebut hanyalah sebuah komitmen dari  masing – masing Negara untuk peduli terhadap pemanasan global, di karenakan tidak adanya sebuah peraturan yang mengikat  tentang apa dan bagiamana cara penurunan gas buang tersebut..

2000
Protokol Montreal
Merupakan kelanjutan konvensi Winatentang Perubahan Iklim. Protokol Montreal ini mengatur kesepakatan antar negara yang meratifikasi untuk mengurangi secara bertahap penggunaan CFC sampai menjelang tahun 2000. Tujuan protocol ini adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negative kegiatan manusia yang merusak lapisan ozon.

2002
Pada KTT bumi pertama dilahirkan kesepakatan komprehensif bidang kehutanan, yaitu, dokumen Forest Principles (Non-Legally Binding Authoritative Statement of Principles for a Global Consensus on Management, Conservation and Sustainable Development of all Types of Forests). Kendatipun bukan merupakan komitmen yang mengikat, dalam proses-proses internasional bidang kehutanan, dokumen Forest Principles merupakan referensi utama serta jiwa bagi kerjasama antar bangsa. Setelah terbentuk kesepakatan komprehensifini, terbentuk kembali forum kehutanan tertinggi di PBB pada tahun 2002, United Nations Forum on Forest (UNFF) yang berfungsi memfasilitasi dialog mengenai pengelolaan hutan secara  komprehensif di tingkat dunia dan implementasi hasil-hasil KTT Bumi.

2003
Kebijakan Produk Terpadu UE
Pada tanggal 17 Juni 2003 Komisi Eropa meluncurkan Komunikasi tentang Kebijakan Produk Terpadu (Integrated Product Policy-IPP) yang mengusulkan strategi UE dalam  mengurangi dampak lingkungan melalui pengembangan kualita sproduk. Melalui Komunikasi yang harus disahkan oleh Dewan UE tersebut, Komisi Eropa akan melaksanakan sejumlah langkah guna mendorong penyempurnaan kinerja lingkungan dari berbagai produk di pasar dalamt otalitas proses pembuatannya (whole life cycle). Dalam sambutan peluncuran Komunikasitersebut, Komisioner Urusan Lingkungan, Margot Wallstrom, menjelaskan dua sasaran utama IPP, yaitu mengurangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkanolehproduk,dan mendorong perusahaan untuk mencapai keunggulan usaha melalui produk yang ramah lingkungan. Komunikasi menjelaskan bahwa pendekatan dalam pengembangan



2004
Komitmen dalam MDG’s yang dicetuskan dalam siding Umum PBB 2004 mencakup:
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, dengan mengurangi setengahnya jumlah penduduk yang berpendapatan kurang US$ 1 per hari. Mengurangi setengahnya jumlah penduduk yang menderitakelaparan.
2. Pemenuhan pendidikan dasar untuk semua, dengan menjamin semua anak dapat menyelesaikan sekolah dasar. Hal tesebut disertai dengan upaya agar anak-anak tetap mengikuti pendidikan di sekolah dengan kualitas pendidikan yang baik.
3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dengan menghilangkan perbedaan gender baik ada tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjut tingkat pertama pada tahun 2005 dan tahun 2015 unuk semua tingkat.
4. Menurunkan angka kematian anak usia di bawah 5 tahun, dengan sasaran menjadi 2/3 nya
5. Meningkatkan kesehatan ibu, dengan mengurangi ratio kematian ibu menjadi ¾ nya
6. Memerangi AIDS/HIV, malaria, dan penyakit menular lainnya, dengan menghentikan dan memulai menurunkan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
7. Memberikan jaminan akan kelestarian lingkungan hidup, dengan membukan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan kedalam program dan kebijakan masing-masing negara, menurunkan hilangnya sumberdaya alam, mengurangi hingga ½ nya penduduk yang selama ini tidak bias mengakses air bersih secara berkelanjutan, perbaikan secara signifikan terhadap tempat tinggal paling tidak 100 juta tinggal kumuh (slum dwellers) samapai 2020.
8. Mengembangkankerjasama global dalampembangunan, antara lain denganpengembangansistemperdagangandankeuanganyagtransparan, kepemerintahan yang baik, memperhatiaknkebutuhan-kebutuhannegaraberkembangseperti: memberikuotaeksport, penghapusan/penundaanpembayaranhutang, bantuanuntukpengentasankemiskinan, bantuanuntukpeningkatanproduktivitaskaummuda, aksesuntukmemperolehobat-obatan yang pentingbaginegaraberkembang.

2007
KonferensiPerubahanIklim PBB 2007 diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Indonesia mulaitanggal 3 Desember-14 Desember 2007 untukmembahasdampak pemanasan global. Pertemuaninimerupakanpertemuanlanjutanuntukmendiskusikanpersiapannegara-negara di duniauntukmengurangiefek gas rumahkacasetelah Protokol Kyoto kedaluwarsapadatahun 2012.
2008


2010
Padatanggal 21-22 Februari 2010.
Agenda utamapertemuanituadalahpembuatandasarpertukaranisudankonsultasitentanglingkunganhidup global, demikianpengumumandari Program Lingkungan PBB.Pertemuaninternasionaldengan 1.200 anggotadelegasidariberbagainegaradan 100 menterilingkunganhidupakandisusuldenganSesiKhusus Ke-11 DewanPemerintahan PBB/Forum MenteriLingkunganHidup Global pada 24-26 Februarinanti.
Sebagaisalahsatuwujudkepedulian Negara kitadansolidaritasterhadapmasalahdegradasilahan global, padatahun 1998 Indonesia meratifikasiKonvensi PBB tentangPenanggulanganDegradasiLahandankekeringanatauUnited Nations Convention to Combat Desertification, yang disingkatUNCCD, melaluiKeputusanPresiden No. 135 tahun 1998.  UNCCD jugadikenalsebagaikonvensi Rio, yaitukonvensihasilPertemuanBumi di Rio de Janeiro bersamaduakonvensilingkunganlainnya, yaitu CBD (konvensikeanekaragamanhayati) dan UNFCCC (konvensikerangkakerjaperubahaniklim)




0 komentar:

Posting Komentar

Music ku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More