Welcome To City and Regional Planning Of UNIKOM

Selasa, 08 November 2011

Komputasi SIP I

TUGAS 01
GIS FOR PLANOLOGI

Dalam survei GIS salah satu  hal yang terpenting adalah koordinat (posisi). Dalam menentukan posisi geografis suatu  tempat atau objek saat ini dipermudah dengan adanya teknologi GPS.

Informasi yang dapat didapat dari GPS:
·         Posisi (koordinat)
·         Elevasi (Ketinggian Geoid)
·         Waktu

Definisi SIG:
        Sistem Informasi Geografi (SIG) adalah  sistem informasi berbasis komputer yang dirancang untuk digunakan sebagai wahana penyimpanan, memproses, manipulasi serta menyajikan data spatial yang bergeoreferensi yang memiliki sistem database tersendiri yang disimpan dalam suatu basis data dan berhubungan dengan semua keadaan di dunia nyata (real world). SIG bersifat dinamik, memiliki kemampuan menyeleksi data, menampilkan  informasi serta mampu mengkomposisikan unsur-unsur pada peta sesuai dengan  keperluan pengguna.
           Teknologi SIG mengintegrasikan operasi basis data seperti query dan analisis statistik dengan visualisasi yang unik serta  analisis spasial yang ditawarkan melalui bentuk peta digital. Kemampuan tersebutlah yang membedakan  SIG dengan Sistem Informasi lain dan membuat SIG lebih bermanfaat dalam  memberikan informasi yang mendekati kondisi  dunia nyata , memprediksi  suatu hasil dan perencanaan strategis. SIG dirancang untuk mengumpulkan, menyimpan dan  menganalisis obyek dimana  lokasi geografis merupakan karakteristik yang penting. 
           Penanganan dan analisis data berdasarkan lokasi geografis merupakan kunci dari SIG.  Oleh karena itu data yang digunakan dan dianalisa dalam  suatu SIG berbentuk data peta (spasial) yang terhubung  langsung dengan data tabular yang  mendefinisikan geometri data spasial.
      Pada umumnya GPS menggunakan dua sistem koordinat, yaitu :
  1. Koordinat sistem Geografik (Latitude, Longitude)
  2. Koordinat sistem UTM (universal Transfer Mercator)
  3. Sedangkan datum (permukaan nol) menggunakan WGS 1984.
Salah satu contoh,  pemaparan dari konsultan tata kota  yang mendasarkan pada data - data GIS sebagai acuan seperti di bawah ini:
Sebuah wilayah dinyatakan sebagai wilayah konservasi alam dan dipertahankan sebagai wilayah hutan karena data - data GIS menunjukkan wilayah tersebut adalah wilayah dengan tingkat kecuraman  mencapai 40 persen atau lebih dan dengan ketinggian ratusan meter di atas permukaan  laut (DPL), sehingga dengan menjadikan wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi, akan mengurangi kemungkinan  terjadinya bahaya bagi penduduk karena bahaya banjir dan longsor.

Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Penyusunan Tata Ruang:
Peranan data penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografis (SIG) menjadi semakin jelas  menunjukkan bahwa semakin ke kanan skala yang dibutuhkan semakin besar, artinya semakin rinci pula informasi spasial yang harus dapat diidentifikasi. Hal ini tentu akan berpengaruh kepada jenis data penginderaan jauh yang digunakan.. Menjelaskan peranan data penginderaan  jauh dan SIG untuk mendukung penyusunan peta tata lingkungan, peta tata ruang, peta tata guna lahan dan peta desain guna lahan.

Penanganan Masalah yang Berkaitan dengan Data Spasial:
Dalam menangani masalah ketersediaan data spasial yang up to date, salah satu data spasial yang saat ini banyak digunakan sebagai data dasar untuk penyusunan tata ruang adalah informasi spasial yang diturunkan dari data penginderaan jauh. Data penginderaan jauh mempunyai berbagai jenis dan tingkat ketelitian, disamping itu data penginderaan jauh juga dapat memberikan data real time serta selalu diperbaharui. Teknologi penginderaan jauh mampu menyediakan data mulai dari skala 1 : 1000.000 sampai dengan 1 : 5000. Oleh karena itu pemanfaatan informasi spasial dari data penginderaan jauh untuk tata ruang telah mencakup seluruh skala dan sangat fleksibel disesuaikan dengan tujuan penyusunan tata ruang, apakah untuk tingkat nasional, propinsi, kabupaten atau detail teknis.
Tidak tersedianya informasi spasial yang ideal untuk mendukung seluruh ruang lingkup analisis penyusunan tata ruang baik dalam aspek kuantitatif dan kualitatif bagaimanapun harus ditutupi dengan pemanfaatan data satelit penginderaan jauh yang dikombinasikan dengan data spasial lainnya melalui pendekatan SIG. Salah satu pendekatan cerdas untuk mengoptimalkan pemanfaatan data satelit penginderaan jauh adalah melakukan kombinasi data penginderaan jauh dengan data kontur dari Shuttle Radar Topographic Mission (SRTM) dan data koordinat planimateris dari Global Positioning System (GPS) untuk memperolah informasi yang lebih akurat serta informasi morfometri (kemiringan lereng, panjang lereng dan bentuk lereng serta ketinggian relatifnya) sesuai dengan skala yang dibutuhkan. Sedangkan aspek kualitatif yang merupakan informasi penutup lahan/penggunaan lahan dapat digunakan sebagai informasi kualitatif terkini untuk mendukung perencanaan tata ruang dengan tambahan kegiatan verifikasi lapangan (ground truth). Verifikasi lapangan akan sangat efektif hasilnya jika dilakukan oleh mereka yang memahami dan menguasai kondisi wilayah bersangkutan. Hal ini akan sangat efisien dan efektif apabila terjalin pelaksanaan kerjasama antara instansi penyedia data satelit penginderaan jauh dengan instansi pengguna, khususnya pemerintah daerah guna menghasilkan informasi keruangan yang diturunkan dari citra satelit yang diverifikasi secara bersama.

Konsep Dasar Sistem Informasi Geografis (GIS):
GIS (Geographical Information System) atau dikenal pula dengan SIG (Sistem Informasi Geografis) merupakan  komputer yang berbasis pada sistem informasi yang digunakan untuk memberikan bentuk digital dan analisa terhadap permukaan geografi bumi.
GIS dibutuhkan untuk penanganan data spatial yang sulit, terutama karena peta dan data statistik cepat kadaluarsa sehingga tidak ada pelayanan penyediaan data dan informasi yang diberikan menjadi tidak akurat.
 
Kemudahan yang diberikan GIS:
1. Penanganan data geospasial menjadi lebih baik dalam format baku
2. Revisi dan pemutakhiran data menjadi lebih mudah
3. Data geospasial dan informasi menjadi lebih mudah dicari, dianalisa, dan direpresentasikan
4. Menjadi produk yang mempunyai nilai tambah
5. Kemampuan menukar data geospasial
6. Penghematan waktu dan biaya
7. Keputusan yang diambil menjadi lebih baik

Karakteristik GIS:
  1. Merupakan suatu sistem hasil pengembangan software dan hardware untuk tujuan pemetaan. Sehingga dapat menyajikan fakta wilayah dalam satu sistem berbasis computer.
  2. Ahli geografi, informatika, dan komputer, serta aplikasi terkait saling terlibat.
  3. Terdapat beberapa masalah dalam  pengembangan GIS, meliputi: cakupan, kualitas dan standar data, struktur, model dan visualisasi data, koordinasi kelembagaan dan etika, pendidikan, expert system dan  decision support system serta penerapannya
  4. Perbedaan GIS dengan Sistem Informasi lainnya yaitu, data dikaitkan dengan letak geografis, dan terdiri dari data tekstual maupun grafik.
  5. Tidak hanya sekedar mengubah  peta konvensional (tradisional) ke bentuk peta digital untuk kemudian disajikan (dicetak/diperbanyak) kembali.
  6. Mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, transformasi, menampilkan, memanipulasi, memadukan dan menganalisis data spasial dari fenomena geografis suatu wilayah
  7. Mampu  melakukan penyimpanan data dasar yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu masalah. Contoh: menyelesaikan masalah perubahan jumlah penduduk memerlukan  informasi dasar seperti angka kelahiran dan angka kematian,  pengumpulan data dasar biasanya dilakukan secara berkala dalam jangka yang cukup panjang.


DAFTAR PUSTAKA



http://syopian.net/blog/?p=412


TUGAS 02
CITRA SATELIT

A.  Pendahuluan.
Satelit pengideraan jauh (Indraja) semakin besar peranannya dalam berbagai bidang pembangunan. Pada saat ini terdapat banyak satelit penginderaan jauh yang beroperasi dengan masing-masing misi dan karakteristiknya. Antara penginderan dengan objek yang diindera dihubungkan oleh suatu gelombang elektromagnetik. Macam informasi yang dapat diamati bergantung pada macam interaksi antara gelombang elektromagnetik tersebut dengan obyek yang diamati. Gelombang elektromagnetik merupakan gelombag hasil pancaran dari sasaran yang terindera oleh sensor sistem satelit yang berada di ruang angkasa pada ketinggian tertentu. Sistem penginderaan jauh menerima radiasi pancaran dan pantulan yang datang dari sasaran akibat radiasi yang datang padanya. Fluks radiasi yang dipantulkan atau yang dipancarkan oleh obyek umumnya berada dalam spektrum tampak (Visibel) dan inframerah. Bagian spektrum sinar tampak berkisar antara pajang gelombag 0,4 mm hingga 0,7 mm. Warna biru berada antara 0,4-0,5 mm, hijau antara 0,5-0,6 mm, dan inframerah antara 0,6-0,7 mm. Gelombang mikro berada pada panjang gelombang 1 mm - 1m.

B.  Pengertian.
Secara umum penginderaan jauh (remote sensing) satelit dapat didefenisikan sebagai suatu teknik pengamatan dan pengumpulan informasi data fisik pada sasaran itu sendiri tanpa kontak fisik dengan menggunakan alat pada pesawat terbang, balon udara, satelit, dan lain-lain.
Sedangkan arti dari citra adalah hasil gambar dari proses perekaman penginderaan jauh (inderaja) yang umumnya berupa foto.

C.  Macam-macam Citra Satelit
1. CITRA SPOT HRV
Jenis citra ini menggunakan sensor 2 pushbroom scanner identik HRV (High Resolution Visible). Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya adalah satelit SPOT milik Prancis. Julat panjang gelombang pada jenis citra ini antara 0,51-0,89 μm. Jumlah saluran yang dipergunakan adalah 1 pankromatik dengan panjang gelombang antara 0,51-0,73 μm dan 3 multispektral. Untuk saluran 1 pankromatik, resolusi spasialnya sebesar 10 meter, sedangkan untuk saluran 3 multispektral resolusi spasialnya sebesar 20 meter. Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:25.000 sampai dengan 1:100.000.

2. CITRA SPOT HRVIR
Jenis citra ini menggunakan sensor 2 pushbroom scanner HRVIR (High Resolution Visible & Infrared). Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya sama dengan citra SPOT HRV yaitu satelit SPOT milik Prancis. Julat panjang gelombang pada jenis citra ini antara 0,51-1,75 μm. Jumlah saluran yang dipergunakan adalah 4 multispektral. Resolusi spasialnya mencapai 20 meter, namun khusus untuk saluran merah resolusi spasialnya sebesar 10 meter. Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:25.000 sampai dengan 1:100.000.

3. CITRA NOAA AVHRR
Jenis citra NOAA AVHRR ini menggunakan 2 sensor yakni sensor AVHRR saluran 1 dan 2 serta sensor AVHRR saluran 3 dan 4. Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya yakni satelit NOAA milik Amerika Serikat. Untuk sensor AVHRR saluran 1 dan 2, julat panjang gelombangnya berkisar antara 0,58-1,10 μm. Jumlah saluran yang dipergunakan adalah 2 multispektral pantulan dengan resolusi spasial seluas 1,1 km (LAC). Untuk sensor AVHRR saluran 3 dan 4, julat panjang gelombangnya berkisar antara 3,55-12,5 μm. Jumlah saluran yang digunakan adalah 2 multispektral pancaran termal dengan resolusi spasial sebesar 4 km (GAC). Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:1.000.000 sampai dengan 1:5.000.000.

4. CITRA ERS
Jenis citra ini menggunakan sensor antena radar. Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya yaitu satelit ERS milik Uni Eropa. Julat panjang gelombang pada jenis citra ini adalah 5,7 cm (pada frekuensi 5,3 GHz), band C. Jumlah saluran yang dipergunakan adalah 1 gelombang mikro/radar. Resolusi spasialnya mencapai 12,5 meter (azimuth). Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:50.000 sampai dengan 1:250.000.

 5. CITRA MESSR-MOS
Jenis citra ini menggunakan sensor multispectral scanner optik. Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya yaitu satelit MOS milik Jepang. Julat panjang gelombang pada jenis citra ini adalah 0,51-1,1 μm. Jumlah saluran yang dipergunakan adalah 4 multispektral. Resolusi spasialnya mencapai 50 meter. Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:100.000 sampai dengan 1:250.000.

6. CITRA SIR-B
Jenis citra ini menggunakan sensor antenna radar. Wahana yang dipergunakan dalam pencitraannya yaitu pesawat Ulangalik Challenger. Julat panjang gelombang pada jenis citra ini adalah 23,5 cm. Resolusi spasialnya mencapai 25 meter (azimut). Citra yang tercetak biasanya memiliki skala 1:100.000 sampai dengan 1:250.000.

7. CITRA ALT, SASS, & VIRR (SATELIT SEASAT)
Citra ALT, SASS, & VIRR merupakan bagian dari sensor satelit Seasat yang mengorbit dengan sudut inklinasi 1080 pada ketinggian 800 km.
ALT (radar altimeter) beroperasi pada 13,56 Hz digunakan untuk pengukuran keadaan lautan, dengan kecermatan mencapai ± 0,5 m atau 10% untuk tinggi gelombang di laut yang kurang dari 20 meter dan kesalahan akar pangkat dua rata-ratanya 10 cm untuk tinggi gelombang di laut kurang dari 20 meter.
SASS (Seasat-A scatterometer system) merupakan sensor gelombang mikro aktif untuk angin yang menggunakan frekuensi transmisi 14,6 GHz, mampu menghasilkan kecermatan ± 2 m/detik.
VIRR merupakan radiometer penyiaman yang beroperasi pada saluran tampak (0,49-0,94 μm) untuk menyajikan informasi kondisi awan dan saluran inframerah (10,5-12,5 μm) untuk menghasilkan informasi mengenai suhu permukaan dan bagian atas awan.

8. CITRA SAR (SATELIT SEASAT)
SAR (synthetic aperture radar) merupakan system pencitraan aktif pada saluran-L (1,275 GHz) yang mengamati sisi kanan lintas satelit dengan lebar sapuan 100 km dengan sudut datang 200. Resolusi spasialnya sama pada arah menyilang maupun azimuth 25 meter, sehingga gelombang dan spectra gelombang bagi gelombang lautan 50 m atau lebih dapat diukur. Sistem pencitraan SAR ini membantu dalam deteksi kenampakan es lautan, gunung es, batas air-lahan dan membantu dalam penetrasi badai hujan lebat.
9. CITRA SMMR (SATELIT SEASAT)
SMMR beroperasi pada frekuensi 6,6; 10,7; 18,21 dan 37 GHz dengan polarisasi vertical dan horizontal yang digunakan untuk mengamati suhu permukaan air laut dan untuk mengukur kecepatan angin. Resolusi spasialnya bervariasi dari sekitar 100km pada 6,6 GHz sampai 22 km pada 37 GHz. Kecermatan pengukuran suhu permukaan air laut sekitar ±2 K dengan kecermatan relative 0,5 K, sedangkan kecermatan pengukuran kecepatan angin sekitar ±2 m/detik untuk angin berkisar dari ±7 m/detik sampai sekitar 50 m/detik.


DATA RASTER

Model data raster merepresentasikan fitur-fitur ke dalam bentuk matrik yang berkelanjutan. Setiap layer merepresentasikan satu atribut (meskipun atribut lain dapat diikutsertakan ke dalam sel matrik). Entiti spasial raster disimpan di dalam layer yang secara fungsionalitas direlasikan dengan unsur-unsur petanya. Contoh sumber entiti spasial raster adalah citra satelit (misalnya Ikonos).

Data raster (atau disebut juga dengan sel grid) adalah data yang dihasilkan dari sistem Penginderaan Jauh. Pada data raster, obyek geografis direpresentasikan sebagai struktur sel grid yang disebut dengan pixel (picture element).

Pada data raster, resolusi (definisi visual) tergantung pada ukuran pixel-nya. Dengan kata lain, resolusi pixel menggambarkan ukuran sebenarnya di permukaan bumi yang diwakili oleh setiap pixel pada citra. Semakin kecil ukuran permukaan bumi yang direpresentasikan oleh satu sel, semakin tinggi resolusinya. Data raster sangat baik untuk merepresentasikan batas-batas yang berubah secara gradual, seperti jenis tanah, kelembaban tanah, vegetasi, suhu tanah dan sebagainya. Keterbatasan utama dari data raster adalah besarnya ukuran file; semakin tinggi resolusi grid-nya semakin besar pula ukuran filenya dan sangat tergantung pada kapasistas perangkat keras yang tersedia. Masing-masing format data mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pemilihan format data yang digunakan sangat tergantung pada tujuan penggunaan, data yang tersedia, volume data yang dihasilkan, ketelitian yang diinginkan, serta kemudahan dalam analisa. Data vektor relatif lebih ekonomis dalam hal ukuran file dan presisi dalam lokasi, tetapi sangat sulit untuk digunakan dalam komputasi matematik. Sedangkan data raster biasanya membutuhkan ruang penyimpanan file yang lebih besar dan presisi lokasinya lebih rendah, tetapi lebih mudah digunakan secara matematis.




Daftar Pustaka













Selasa, 15 Februari 2011

Studio Proses Perencanaan

STUDIO PROSES PERENCANAAN
“IDENTIFIKASI DAMPAK PERKEMBANGAN TIK
TERHADAP POLA PERGERAKAN ORANG DAN BARANG DI KOTA BANDUNG”
WP Tegallega dan Karees
1.1     Tujuan
Banyak sekali manfaat dari pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya. Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan, dan kesehatan.

Namun dalam  pembahan ini mempunyai tujuan untuk MENGIDENTIFIKASI DAMPAK PERKEMBANGAN TIK TERHADAP POLA PERGERAKAN ORANG DAN BARANG DI KOTA BANDUNG”

1.2     Sasaran
Sasaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yaitu MENGIDENTIFIKASI DAMPAK PERKEMBANGAN TIK TERHADAP POLA PERGERAKAN ORANG DAN BARANG DI KOTA BANDUNG”  adalah dengan :
o  Teridentifikasinya perkembangan TIK.
o  Teridentifikasinyua pola pegerakan orang dan barang yang di sebabkan oleh perkembangan TIK itu sendiri.

1.3     Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penelitian mengenai “Dampak Perkembangan TIK terhadap Pola Pergerakan (orang dan barang) di Wilayah Kota Bandung” yaitu Kota Bandung dengan luas wilayah 16.729.65 Ha.

1.3.1   Ruang Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung meliputi batas administrasi kota Bandung, mencakup seluruh wilayah daratan seluas 16.729,650 Ha dan wilayah udara Kota Bandung. Untuk sektor-sektor tertentu perencanaan tata ruang inimelampaui batas administrasi kota. Secara administeratif, wilayahperencanaan mencakup enam wilayah pengembangan (Wilayah Pengembangan Bojonegara, Wilayah Pengembangan Cibeunying,

Wilayah Pengembangan Tegallega, Wilayah Pengembangan Karees, Wilayah Pengembangan Ujungberung, dan Wilayah Pengembangan Gedebage). Wilayah pengembangan dan rincian kecamatan serta luasnya pada setiap Wilayah

1.3.2   Ruang Lingkup Materi
Ruang lingkup materi meliputi kajian teoretis dan kajian normatif untuk mendukung signifikasi masalah penelitian. Ruang lingkup materi dari penelitian Kota Bandung  berdasarkan 3 aspek diantaranya:
1.    Aspek Tata Ruang, mencakup struktur dan pemanfaatan ruang;
2.    Aspek Ekonomi, mencakup kondisi perekonomian setiap Pheri-pheri KOTA BANDUNG;
3.    Aspek Transportasi, mencakup kondisi transportasi yang mengaju pada orientasi pergerakan di Pheri-pheri KOTA BANDUNG;
4.    Aspek Sosial dan kependudukan, mencakup dampak yang dirasakan masyarakat dengan adanya TIK, jumlah penduduk, struktur penduduk dan tingkat kepadatan penduduk di setiap Pheri-pheri KOTA BANDUNG; dan
5.    Aspek TIK, mencakup sarana dan prasarana TIK di setiap Pheri-pheri KOTA BANDUNG.

Perencanaan Transportasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
KETENTUAN UMUM

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.     Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.     Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.     Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.     Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
6.     Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.  Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.     Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.     Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.   Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11.   Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12.   Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19.   Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
20.   Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21.   Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hokum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23.   Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25.   Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26.   Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
27.   Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
31.   Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32.   Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
33.   Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34.   Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
35.   Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
36.   Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a.    kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
b.   kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c.    kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Music ku

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More